Bismillah....
Mau share tentang bolehkah kata menangisi mayit atau orang yang Sudah meninggal?
Nabi SAW menjelaskan bahwa dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhaari (7377) dan Muslim (923) dari Usaamah ibn Zayd, yang menurutnya Nabi SAW menangis untuk putra salah satu putrinya. Sa’d ibn ‘Ubaadah berkata: “Apa ini, wahai Rasulullah?” Dia berkata,
“Ini adalah welas asih yang Allah tempatkan di dalam hati para hamba-Nya. Allah menunjukkan belas kasihan kepada para hamba-Nya yang berbelas kasihan. ”
Al-Nawawi berkata: Apa artinya ini adalah bahwa Sa’d berpikir bahwa semua jenis tangisan adalah haram, dan bahwa air mata menetes adalah haram. Dia berpikir bahwa Nabi SAW telah melupakan itu, jadi dia mengingatkannya.
Tapi Nabi SAW menjelaskan bahwa menangis dan meneteskan air mata bukanlah haram atau makruh, melainkan welas asih dan sesuatu yang baik. Apa itu haram meratap dan meratap, dan tangisan yang disertai oleh satu atau kedua tindakan ini, sebagaimana Nabi SAW berkata: “Allah tidak menghukum untuk air mata yang ditumpahkan atau untuk dukacita di hati, bukan Dia menghukum atau menunjukkan belas kasihan karena ini “dan dia menunjuk lidahnya.
Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah diminta seperti yang dikatakan di al- Fataawa, 24/380 apakah tangisan seorang ibu atau saudara laki-laki dan perempuan memiliki efek pada almarhum. Dia berkata: “Sebaliknya tidak ada dosa dalam air mata yang ditumpahkan oleh mata dan kesedihan di dalam hati, tetapi meratap dan meratap dilarang.”
Berkenaan dengan tangisan bagi orang yang meninggal bahkan setelah beberapa waktu berlalu, tidak ada yang salah dengan itu, selama tidak disertai dengan ratapan, meratap atau merasa tidak senang dengan kehendak dan keputusan Allah
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata Rasulullah Saw bersabda:
إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ
“Sesungguhnya mayat akan disiksa karena tangisan keluarganya padanya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis lain disebutkan:
إِنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبَعْضِ بُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ
“Sesungguhnya mayat disiksa karena sebagian tangisan keluarganya padanya.” (HR Bukhari)
Dari penjelasan di atass maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
Pertama, mayat itu disiksa karena tangisan yang dinilai terlarang (haram) yang dilakukan oleh keluarganya, seperti dengan menampar pipi, merobek saku baju dan seperti menentang (ketentuan) Allah SWT. Sedangkan jika tangisannya itu bukan tangisan haram, maka si mayat tidak disiksa.
Kedua, mayoritas ulama memaknai bahwa yang dimaksud mendapatkan siksa adalah jika mayat berwasiat agar ia ditangisi setelah meninggal dunia.
Ketiga, yang dimaksud mayat disiksa adalah mayat dijelekkan oleh malaikat.
Keempat, tangisan tersebut terjadi karena kekuasaan dan kebanggaan si mayat di mana dimanfaatkan bukan dalam jalan ketaatan kepada Allah.
Ya Allah
Aku menangis Karena Rindu, smoga tangisanku bukan meratap
dan tidal menghimpit ibuku di alam barzah
kami Hanya sedang terpisah alam,
semoga meski terpisah alam tidak membuat kami tidak bisa bertitip doa
hamba mohon sampaikan doaku pada ibuku ya Rab
hanya padaMu Aku bisa menitipkan rinduku padanya,
hanya padaMu Aku bisa menitipkan doa terbaikku untuknya
berikan petunjukmu ya Rab, bagaimana kabar ibuku sekarang?
smoga ibuku sedang bermain2 di taman surgaMu
Aamiin 3x